CIREBON, fajarsatu.com – Untuk menjaga kekhusyuan Umat muslim dalam rangka ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 H, Polres Cirebon Kota menghimbau seluruh warga wilayah hukum Polres Cirebon Kota tidak memperjualbelikan dan membunyikan petasan. Bagi anak-anak tidak melakukan perang sarung dan tawuran konten.
Demikian Dikatakan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Rano Hadiyanto, Rabu (13/3/2024).
Ditambahkan Kapolres Ciko, pada saat ngabuburit tidak melakukan aksi kebut – kebutaan, balap liar, serta tidak mengadakan sahur on the road guna menghindari hal-hal yang berpotensi terjadinya tawuran atau gangguan Kamtibmas lainnya.
“Saat meninggalkan rumah untuk menjalankan Ibadah tarawih, agar memperhatikan keamanan rumah seperti memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta mematikan kompor dan peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tandas Rano. (*)