CIREBON, fajarsatu.com – Permasalahan 65 Orang Pekerja PT Aiyi Internasional Indonesia yang dirumahkan pasca pabriknya terbakar beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum jelas nasibnya.
Riyanto kuasa perwakilan 65 buruh PT Aiyi Internasional Indonesia mengatakan, permasalahan tersebut telah diadukan Kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, hal itu karena adanya dugaan Pimpinan Perusahaan PT Aiyi Internasional Indonesia tidak melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Akibat dari pemutusan hubungan kerja karena force majeur yaitu Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sekarang tidak ada tindaklanjutnya lagi.
“Padahal dalam aturan Permenaker No. 33 Tahun 2020, salah satu tugas Pengawasan Ketenagakerjaan adalah mengawasi dan menegakan peraturan perundang- undangan, sehingga dengan adanya tugas tersebut tentunya pegawai pengawasan ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menindak dan mengawasi perusahaan yang tidak melaksanakan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan,” terang Riyanto, Kamis (14/3/2024).
Dikatakan Riyanto kasus 65 orang pekerja PT. Aiyi Internasional Indonesia bukanlah soal perselisihan saja, namun ada dugaan tidak dilaksanakannya aturan perundang- undangan terutama mengenai hak pekerja akibat terjadinya force majeur yang sudah diatur dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Ini harusnya menjadi tugas Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakan dilaksanakannya peraturan perundang- udangan” tandasnya.
Riyanto, berharap kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan agar menindak tegas Perusahaan yang tidak melaksanakan aturan yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
“Perusahaan harus segera melaksanakan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan tersebut agar hal demikian tidak menjadi kebiasaan buruk bagi pengusaha terhadap kewajibannya,” Pungkasnya. (de)