MAJALENGKA, fajarsatu.com – DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran (TA) 2023.
Ketua DPRD Majalengka, H. Eddy Anas Djunaedi menyatakan bahwa LKPJ adalah kewajiban tahunan kepala daerah yang mencakup hasil penyelenggaraan pemerintahan selama setahun.
“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut pelaporan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya,” kata Eddy Anas, Senin (25/3/2024).
Eddy menekankan, bahwa LKPJ merupakan wujud dari upaya bersama dari seluruh pihak dalam pemerintahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di masa mendatang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, PJ Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan tahun 2023 diarahkan untuk bersinergi dengan pembangunan nasional, dengan lima arah kebijakan strategis dalam misi Nawacita.
Dia juga melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, serta mencatat tantangan seperti perluasan akses infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Pemkab Majalengka tetap berkomitmen untuk menghadapi tantangan ini dengan langkah-langkah strategis, termasuk optimalisasi program-program yang telah ada dan pengembangan inovasi baru,” ujar Dedi Supandi.
Dalam kesempatan itu, Dedi pun memaparkan hasil kinerja Pemkab Majalengka pada tahun 2023, mencakup pencapaian indikator kinerja dan indikator makro sosial-ekonomi.
Dedi menegaskan pentingnya penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Periode 2023 sebagai panduan untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah di masa depan. (hen)