MAJALENGKA, fajarsatu.com – Saksi kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka, Dede Rizka Nugraha alias DRN akhirnya buka suara.
“Ya, saya selaku Kuasa Direksi PT PGA dan menerima aliran dana untuk kebutuhan proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong,” ungkap DRN kepada sejumlah awak media, Senin (18/3/2024).
DRN menjelaskan, dirinya memiliki manajemen tersendiri dalam proyek itu dan dapat bertanggung jawab atas penggunaan sejumlah aliran dana yang diterimanya.
Dia menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT PGA yang disalurkannya kepada pejabat Pemkab Majalengka, termasuk kepada Irfan Nur Alam atau INA.
“Dalam hal ini (aliran dana dari PT PGA), saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat, termasuk kepada saudara Irfan Nur Alam,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana yang diterimanya dari PT PGA itu digunakan untuk biaya operasional kantor, pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan lainnya.
Termasuk, lanjutnya, pembangunan pasar darurat yang berlokasi di area bekas pasar lama, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Oleh karenanya, DRN menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan hal itu di pengadilan terkait penggunaan sejumlah aliran dana tersebut.
Ketika ditanya tentang jumlah total uang yang diterimanya dari PT PGA, DRN mengaku lupa karena ada dua Kuasa Direksi, yaitu AN dan dirinya sendiri. (hen)