627 WBP Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
CIREBON, fajarsatu.com – Sebanyak 627 narapidana Lapas Narkotika Cirebon mendapatkan remisi khusus RK I dan RK II pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada Rabu, 10 April 2024. Pemberian remisi bertempat di Masjid Baabut Tauba Lapas Narkotika Cirebon. Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama islam. Pemberian remisi dilakukan usai melaksanakan kegiatan Sholat Idul Fitri 1445 H.
Remisi dilakukan di Lapas Cikarang secara hybrid yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak Masjuno. Remisi ini diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari-1 bulan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013.Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
Kalapas Narkotika Cirebon Ramdani Boy memberikan Remisi secara simbolis kepada 2 WBP, adanya remisi, WBP diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik.
“Saya ucapakan selamat kepada 927 WBP yang mendapatkan remisi” Ujarnya.
Kalapas, Pejabat Steuktural dan WBP juga mengikuti kegiatan zoom secara hybrid terkait dengan pemberian Remisi idul fitri secara serentak UPT Se- Jawa Barat. (de)