Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol dan Pinpri

Admin
18/04/2024 17:21
in Ekonomi, Uncategorized
0
Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan sebanyak 585 entitas pinjaman online ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 17 enentitas yang menawarkan investasi secara ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024.

Terkait 17 entitas yang menawarkan investasi, satu di antaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, dan sebanyak 13 entitas lagi melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kemudian ada dua entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, terakhir ada satu entitas yang melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Dengan demikian secara akumulatif dari 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas ini telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Bacajuga

Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Gelar Governansi Insight Forum, OJK: Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/3).

Meskipun Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, Hudiyanto mengingatkan dari sisi masyarakat tetap harus berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Di samping itu pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau kerap disebut debt collector dari pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan regulator.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” katanya

Masih di awal tahu 2024, Satgas PASTI juga menerima sejumlah laporan dari entitas berizin (legal) bahwa ada penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus impersonation yaitu oknum pelaku akan meniru dan meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas legal tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.
Baca Juga: Fintech 360Kredi Sebut Momen Ramadan Dongkrak Kinerja Perusahaan.

Hudiyanto menerangkan ada lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan karena modus impersonation ini. Pihaknya pun sudah menindaklanjuti pengajuan pemblokiran kepada Kementerian

Komunikasi dan Informatika RI.
Maka dari itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus impersonation di kanal media sosial, terutama Telegram. Sebab pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” lanjutnya ( *)

Tags: Blokir PinjkolOJKPinpriSatgas PASTI

Related Post

USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang
Opini

Reformasi Tata Kelola ZISWAF PUI Pasca Muktamar ke-15

Admin
21/05/2025 13:05
Uncategorized

Wali Kota Tekankan Keunggulan Budaya dan Heritage Kota Cirebon di Regional Summit Rebana

Admin
20/05/2025 19:39
Majalengka

USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

Admin
20/05/2025 17:44
Modal Penting Menggapai Kesuksesan
Opini

KDM Hanya Manusia Biasa

Admin
19/05/2025 09:41
Uncategorized

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Admin
19/05/2025 09:35
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial untuk KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Admin
17/05/2025 13:06
Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII
Uncategorized

Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII

Admin
10/05/2025 19:46
Pasar Berkah KOIN NU, Sayur Gratis untuk 100 Penerima Manfaat
Uncategorized

Gelar HBH di Taman Cirebon, PCNU Siap Jaga Investasi di Kabupaten Cirebon

Admin
04/05/2025 19:49

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!