Kamis, 15 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pesanren Jabar difasikiasi?

Admin
20/05/2024 18:23
in Opini, Uncategorized
0
Pesanren Jabar difasikiasi?
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: H. Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

PEMERIMNTAH Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Jabar tersebut ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Februari 2021.

Selain merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, perda ini juga pastinya merujuk pada peraturan lainnya di Jawa Barat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provins Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Perda Pesantran terdiri dari XII Bab dan 35 pasal. Adapun ruang lingkupnya adalah:
a. Perencanaan
b. Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, yakni meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
c. koordinasi dan komunikasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
f. sistem informasi;
g. tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; dan
h. pendanaan.

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang di dalam perda itu disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Bacajuga

Pemkot Cirebon Fokuskan Tiga Strategi Utama dalam Mitigasi Bencana

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

Lembaga tersebut menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin. Itu tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai provinsi yang mayoritas penduduknya muslim, wajar jika Jabar memiliki banyak pesantren. Para pesantren yang didirikan secara swadaya masyarakat itu pasti sangatlah membutuhkan afirmasi dan fasilitasi.

Afirmasi Pesantren adalah penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini dibutuhkan mengingat pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Fasilitasi pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarananya. Dengan demikian, pesantren akan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dana yang akan diberikan kepada pesantren dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pesantren di dalam perda ini memenuhi unsur-unsur kiai; santri yang bermukim di pesantren; pondok atau asrama; masjid atau musalla atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungannya dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren; dan
d. fasilitasi kerja sama dan kemitraan.

Pelaksanaan pembinaan pesantren dilakukan oleh Unit Kerja; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan Perangkat Daerah lain terkait.

Pembuatan perda ini tentu, sekali lagi, dilakukan untuk lebih memperi peran lebih kepada pesantran yang –suka tidak suka dan mau tidak mau—harus diakui peran positifnya selama ini. Pesantren telah melahirkan banyak anak bangsa yang memiliki karakter positif yang lantas menjadi pemimpin negeri ini.

Semoga dengan adanya perda ini, Jawa Barat akan lebih banyak lagi melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter positif sehingga lebih mempercepat terwujudnya Negara Kesatuan Rapublik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Related Post

Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

Admin
15/05/2025 10:01
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita

Admin
14/05/2025 12:16
Opini

Formasi,  Kegelisahan dan Harapan Pejabat Fungsional

Admin
14/05/2025 11:06
Motivasi Kejam untuk Kehidupan yang Lebih Kejam
Opini

Motivasi Kejam untuk Kehidupan yang Lebih Kejam

Admin
12/05/2025 08:55
Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII
Uncategorized

Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII

Admin
10/05/2025 19:46
Pasar Berkah KOIN NU, Sayur Gratis untuk 100 Penerima Manfaat
Uncategorized

Gelar HBH di Taman Cirebon, PCNU Siap Jaga Investasi di Kabupaten Cirebon

Admin
04/05/2025 19:49
Inspirasi dari Buku The Power of Writing
Uncategorized

Inspirasi dari Buku The Power of Writing

Admin
04/05/2025 07:34
Buku KAMMI Bisa Beribu-ribu Judul
Opini

Buku KAMMI Bisa Beribu-ribu Judul

Admin
02/05/2025 15:37

Populer

  • Motivasi Kejam untuk Kehidupan yang Lebih Kejam

    Motivasi Kejam untuk Kehidupan yang Lebih Kejam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Tiga Tugu Unik Bikin Kuningan Tambah Cantik

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Musrenbang RPJMD dan RKPD Pemkab Majalengka Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Wali Kota Cirebon Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 10 KJT Menuju Tanah Suci Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

- Select Visibility -

    error: Content is protected !!