MAJALENGKA, fajarsatu.com – Sebuah insiden terjadi di Kabupaten Majalengka, seorang pria membakar mobil dan rumah mantan istrinya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, bahwa motif dari kejadian ini ternyata berkaitan dengan masalah asmara antara pelaku dan korban.
“Pelaku berinisial IS alias ID (40) yang awalnya merupakan pasangan suami istri yang sudah bercerai dengan korban, menghubungi korban untuk meminta rujuk,” ujar Indra Novianto, Jumat (10/5/2024).
Namun, sambung Kapolres, korban menolak permintaan tersebut, sehingga pelaku membakar mobil dan merusak rumah korban sebagai bentuk luapan amarahnya.
Kapolres Majalengka, mengatakan bahwa kejadian pembakaran sebuah mobil milik korban itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Alfamart Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh.
Saat itu, pelaku menyadari keberadaan korban berada di tempat tersebut dan dengan sengaja melakukan pembakaran mobil ketika korban hendak memasuki Alfamart. Pelaku menggunakan pertalite dan korek api untuk melakukan aksi pembakaran.
Tak puas dengan aksinya, pelaku kemudian pergi ke rumah korban di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Situasi rumah korban tidak terkunci, memudahkan pelaku untuk masuk dan melakukan pembakaran di ruang tamu. Beruntung, petugas kepolisian berhasil memadamkan api sebelum meluas.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Sukahaji, dimana ia menjual handphone dan menyembunyikan mobil yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Malam harinya, pelaku kembali ke kediamannya di daerah Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi dan keesokan harinya, pelaku kembali ke Sukahaji untuk bekerja sebagai penarik go-jek.
Namun, tekanan semakin dirasakan ketika pelaku mendengar bahwa polisi telah melakukan pencarian. Kemudian pelaku menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, lalu mereka berkomunikasi dengan mantan Kepala Desa Sukaraja yang kebetulan memiliki kenalan dengan anggota Polres Majalengka.
“Akhirnya, pada pukul 18.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Majalengka dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas,” kata Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan dan dijualnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hen)