MAJALENGKA, fajarsatu.com – Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, KPU saat ini sudah membuka pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majalengka dari jalur perseorangan atau jalur independen.
Pencalonan jalur independen bagi cabup dan cawabup tentu saja merupakanat kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam mencapai tujuan menjadi kepala daerah melalui proses Pilkada serentak pada bulan November tahun 2024.
Acara sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Majalengka tahun 2024 dilakukan dengan menghadirkan pemateri dari KPU Majalengka, Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, S.Pd dan akademisi Universitas Majalengka, Dr H Diding Bajuri, M.Si. Acara diikuti peserta dari partai politik, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, perwakilan perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi wartawan, berlangsung Fitra Hotel Majalengka, Kamis (9/5/2024).
Penyerahan dokumen syarat dukungan calon independen dari tanggal 8 – 12 Mei 2024, verifikasi administrasi tanggal 13 – 29 Mei 2024 oleh KPU kabupaten dan Provinsi Jawa Barat dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanggal 27 – 29 Mei 2024.
Sementara itu Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, Bawaslu tentu saja berkewajiban untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu harus memastikan bahwa penyerahan dukungan untuk calon perseorangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan jumlahnya harus betul-betul sesuai aturan.
“Kami sebagai Bawaslu harus memastikan bahwa KPU harus betul-betul menjalankan setiap tahapan pemilihan kepala daerah ini dan mengumumkannya kepada masyarakat. Dan tentunya KPU juga telah mengumumkan ke publik terkait pencalonan perseorangan ini sehingga masyarakat atau warga yang ingin mendaftarkan diri menjadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan maka mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dede Rosada.
Akademisi Universitas Majalengka yang juga mantan Komisioner KPU Majalengka, H Diding Bajuri mengatakan, munculnya jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada karena partai-partai politik tidak menjadi representasi bagi masyarakat dalam memunculkan calon kepala daerah. Namun demikian, saat ini jalur independen ini kurang begitu diminati oleh tokoh-tokoh masyarakat karena persyaratannya yang cukup berat dengan waktu yang sangat terbatas.
“Karena syarat administrasinya yang begitu berat dan terjal, akhirnya jalur ini tidak menarik lagi untuk diambil. Belum lagi kalo mereka menang menjadi kepala daerah, mereka harus berhadapan dengan legislatif yang merupakan representasi masyarakat dari jalur partai politik,” jelas Diding Bajuri. (eko)