CIREBON, fajarsatu.com – Kuwu-kuwu se-Kabupaten Cirebon berkumpul di Hotel Apita acara penyerahan surat keputusan Bupati / wakil bupati crbn tentang masa jabatan Kuwu 8 tahun
Dipaparkan Kuwu Tenjomaya Kecamatan Ciledug, Basit pihaknya atas nama pemdes mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT dan Bupati/Wakil Bupati Cirebon yang telah memberikan SK Bupati / wakil bupati Cirebon masa jabatan kuwu 8 tahun
“Insya Allah pemdes tenjomaya kecamatan Ciledug akan terus berinovasi dalam membangun dan memberdayakan masyarakat Desa Tenjomaya kecamatan Ciledug agar bisa maju dalam berbagi bidang,” tuturnya.
Ditambahkan Kuwu Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug, H. Wawan mengatakan. pihaknya atas nama pemdes mengucapkan rasa syukur atas diperpanjangyah masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun
Perjuangan para kuwu se-Indonesia ke DPR RI dan pemerintah pusat agar masa jabatan kuwu di perpanjangan menjadi 8 tahun
“Wujud syukur kami akan terus berinovasi dan kerja keras dalam membangun Desa dan masyarakat Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug agar bisa maju dan sejahtera,” tuturnya.
Hal yang sama di utarakan oleh wastar kuwu Ciledug Wetan Kecamatan Ciledug kami akan terus membangun fisik dan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat bisa mandiri dan sehat.
“Kami pemdes Ciledug wetan Kecamatan Ciledug bersyukur atas perpanjangan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun,”.
“Harapan kami semoga masa jabatan kuwu bisa amanah, sehingga bisa membangun dan mensejahtrakan masyarakat Desa Ciledug Wetan Kecamatan Ciledug,” pungkasnya. (ded)