MAJALENGKA, fajarsatu,com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram dan 13,73 gram. Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan sebanyak 5.008 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan bahwa dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu jika dikonsumsi oleh lima orang, maka penyitaan narkotika sebanyak itu telah berhasil menyelamatkan 5.008 jiwa.
Menurut Kapolres, barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap.
“Ada dua orang tersangka dengan total barang bukti jenis sabu,” ucap AKBP Indra Novianto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Majalengka, Kamis (16/5/2024).
Kapolres menjelaskan, salah satu dari dua kasus narkoba tersebut melibatkan tersangka “BRB” yang ditangkap di Exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 26 April 2024.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial “DR” yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Bunderan Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
AKBP Indra menegaskan, bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” tegas AKBP Indra Novianto. (hen)