MAJALENGKA, faasatu.com – Selama Operasi Jaran Lodaya 2024, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan tiga lainnya non-TO.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku pencurian mobil berinisial AI (36), yang merupakan salah satu target operasi, berhasil ditangkap di wilayah Tangerang, Banten bersama rekannya berinisial W (50),” ujar AKBP Indra Novianto, Senin (27/5/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku asal Kabupaten Indramayu tersebut tidak hanya beroperasi di Majalengka, tetapi juga di berbagai kabupaten lain.
“Kedua pelaku ini kami tangkap pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Tangerang, Banten,” tambah Kapolres.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang ditangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 adalah ME (26) dan AA (31), keduanya pelaku curanmor asal Kabupaten Cirebon.
“Kedua pelaku ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka pada 13 Mei dan 16 Mei 2024,” jelas Kapolres.
Saat ini, keempat pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (hen)