Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Satgas PASTI Pinjo Ilegal Blokit 824 Pinjol Ilegal di April-Mei 2024

Admin
12/06/2024 13:21
in Uncategorized
0
Satgas PASTI Pinjo Ilegal Blokit 824  Pinjol Ilegal di April-Mei 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas( PAST)I (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode April s.d. Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku

Sejak 2017 s.d. 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Bacajuga

OJK: Pengaturan Bunga Pinjamam Daring untuk Lindungi Konsumen

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

Grand Final Jaka Rara Kota Cirebon 2025, Panggung Kreativitas Anak Muda Menjaga Budaya dan Tradisi

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berweNnang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiwran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan

dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal

  1. 2Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman
  2. Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
    Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
  3. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
  4. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
  5. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
  6. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Related Post

Modal Penting Menggapai Kesuksesan
Opini

KDM Hanya Manusia Biasa

Admin
19/05/2025 09:41
Uncategorized

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Admin
19/05/2025 09:35
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial untuk KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Admin
17/05/2025 13:06
Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII
Uncategorized

Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Kolaborasi dalam Munas APEKSI VII

Admin
10/05/2025 19:46
Pasar Berkah KOIN NU, Sayur Gratis untuk 100 Penerima Manfaat
Uncategorized

Gelar HBH di Taman Cirebon, PCNU Siap Jaga Investasi di Kabupaten Cirebon

Admin
04/05/2025 19:49
Inspirasi dari Buku The Power of Writing
Uncategorized

Inspirasi dari Buku The Power of Writing

Admin
04/05/2025 07:34
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Komitmen Pemkot Cirebon untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Cirebon

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Komitmen Pemkot Cirebon untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Admin
30/04/2025 10:53
SMPN 3 Jatiwangi Juara 1 Estafet Sandi Pramuka
Uncategorized

SMPN 3 Jatiwangi Juara 1 Estafet Sandi Pramuka

Admin
30/04/2025 07:46

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formasi,  Kegelisahan dan Harapan Pejabat Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!