INDRAMYU, fajarsatu.com, – Sebuah mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang menempet Kereta Api Cargo di Indramayu, pada Selasa (2/6/2024) sekitar pukul 01.46 WIB dalam kondisi rusak parah sampai tak berbentuk.Beruntuk tsk ada kornan dalam perisriwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di perlintasan sebidang Desa Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu,
Sedangkan Kronologinya, pada pukul 01:55 WIB, Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan Lokomotif tertemper Mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Untuk tindak lanjutnya, setelah kejadian pada pukul 01:56 WIB, langsung koordinasi dengan Unit terkait pada jam 02:00 WIB.
Petugas stasiun dan polsus tiba dilokasi setelah dilakukan pemeriksaan di KM 138+2/3 jalur hulu tidak preipal, pemeriksaan terhadap Lokomotif. Dan ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah.
Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada pukul 05:16 WIB, mobil derek datang di lokasi, selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA.
“Dan pada jam 05:52 WIB, 138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman preipal,”
KA Terganggu
KA 2526 (Limas dan Cargo) lambat 27 mnt
KA 2502 lambat 35 mnt
Kerugian
Kerusakan sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan Perjalanan KA terhambat, namun tidak ada korban.
Mengenai kejadian tersebut, Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, Kereta api harus didahulukan untuk melintas.
Jadi, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
” Ketentuan ini berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya,” tandasnya.
Bahkan di tegaskan Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
” Untuk itu, bagi pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad. (*)