MAKASAR, fajarsatu.com – Koordinator Isu Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyah Se-Indonesia turut memberikan respon terkait isu Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah untuk dikelola oleh ormas Islam.
“Muhammadiyah harus konsisten dan menjadi solusi untuk mengatasi maslah lingkungan di Indonesia”
Menurutnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah harus tetap menjadi corong utama dan tetap menjadi solusi untuk mengatasi segala bentuk permasalahan lingkungan di Indonesia.
“Kami BEM PTMAI tidak bersepakat jika PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambaangan dari pemerintah melalui kajian secara akademisi ada beberapa point yang menjadi pertimbangan.
Pertama, di temukan beberapa pasal yang saling bertolak belakang terkait pengelolaan tambang, dalam pasal Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang energi hakikatnya menetapkan bahwa pengelolaan energi harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional dan keterpaduan.
Namun disisi lain didapati pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 162 juga disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun bisa dilaporkan oleh perusahaan dan dapat dipidana serta denda 100 juta. Kami menilai pasal tersebut secara nyata mempertontonkan ketidakadilannya karena membuka peluang kriminalisasi dan sudah banyak kita temukan di lapangan tindakan kriminalsisi terhadap masyarkat oleh pihak-pihak perusahaan”.
Kemudian Ahmad Rafiq (Koorsinator Isu Lingkungan Hidup BEM PTMAI) menyampaikan “Kedua resiko menPadahal hal ini bertentangan dengan UUD Pasal 28H yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat. Bertentangan juga dengan UU Lingkungan Hidup Pasal 66 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap pejuang lingkungan hidup atau masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan tidak boleh dikriminalisasi baik pidana maupun perdata
gelolah tambang sangat berpotensi untuk merusak ekosistem alam seperti krisis iklim, tanah longsor, kekeringan, kualitas udara dan tanah juga kesehatan masyarakat sekitar”
“Dari beberapa pertimbangan tersebut maka secara tegas kami BEM PTMAI menyatakan sikap untuk menolak izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah dan kami instruksikan seluruh BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyah Se-Indonesia agar tetap merespon isu ini dan tetap menjadi garda terdepan untuk menyiarkan dakwah cinta lingkungan”
Tutupnya. (syam)