Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Satgas PASTI Telah Meminta Influencer Ahmad Rafif Hentikan investasi Saham

Admin
06/07/2024 12:28
in Ekonomi, Uncategorized
0
Satgas PASTI Telah Meminta Influencer Ahmad Rafif Hentikan investasi Saham
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar. Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.

“Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar. Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.

“Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk…,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, (6/7/2024).

Pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmad Rafif Raya disebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

Bacajuga

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Wakil Wali Kota Ajak Perempuan Berdaya dan Mandiri Secara Ekonomi

Demi Keamanan dan Kenyamanan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pemagaran Sterilisasi Stasiun

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

“Ahmad Rafif Raya kepada Satgas menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.”

Putusan OJK
Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Aktivitas tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” tulis siaran pers yang diterima gajarssti.co Santu (6/7/2024). (*)

Related Post

Uncategorized

Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI 2021-2025

Admin
19/06/2025 12:09
Uncategorized

Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam dan Penguatan Identitas Visual Kota Cirebon

Admin
19/06/2025 11:58
Uncategorized

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2025, OJK Cirebon Gandeng BEI Jabar danPemkab Cirebon Edukasi Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Cirebon

Admin
17/06/2025 18:14
Uncategorized

Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025, Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Admin
17/06/2025 08:30
Uncategorized

Sambut penuh bahagia Santri RQ Thoriqu Janah Saat menerima Daging Qurban

Admin
07/06/2025 11:44
Uncategorized

Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

Admin
05/06/2025 07:10
Wali Kota Cirebon Buka DEKORASI 2025, Dorong Pelestarian Budaya Lewat UMKM
Uncategorized

Berbagi Kebaikan, Cirebon Power

Admin
04/06/2025 19:44
Opini

Calon PPPK: Menanam Pohon, Menanam Tanggung Jawab

Admin
04/06/2025 12:21

Populer

  • CPNS Bijak Menyikapi Masa Uji Coba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2025, OJK Cirebon Gandeng BEI Jabar danPemkab Cirebon Edukasi Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Dorong Investasi untuk Pengembangan Infrastruktur, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Tekankan Integrasi RDTR dengan OSS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website