JAKARTA, fajarsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar. Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.
“Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar. Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.
“Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk…,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, (6/7/2024).
Pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif Raya disebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
“Ahmad Rafif Raya kepada Satgas menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.”
Putusan OJK
Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Aktivitas tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” tulis siaran pers yang diterima gajarssti.co Santu (6/7/2024). (*)