MAJALENGKA, fajarsatu.com – Dewan Pengurus Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Majalengka merayakan ulang tahun pertamanya dengan tekad memperkuat gerakan sosial dan advokasi.
Acara yang berlangsung di sekretariat DPD PEKAT IB Kabupaten Majalengka digelar dengan sederhana dengan mengusung tema “Paradigma Berfikir Organisasi sebagai Simbol Sosial dalam Mewujudkan Nilai Kemerdekaan”.
Melalui tema ini, PEKAT IB berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat serta menegakkan keadilan sosial.
Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Majalengka, Ahi, menekankan pentingnya peran organisasi dalam mengedukasi masyarakat dan membangun kesadaran sosial yang tinggi.
Melalui momentum anniversary organisasi ini diharapkan dapat membentuk karakter anggotanya yang berfokus pada advokasi dengan semangat sosial yang kuat.
“Dengan pola-pola ini, Insya Allah, kita bisa mewujudkan makna kemerdekaan yang sesungguhnya, sesuai dengan semangat 17 Agustus 1945,” ujar Ahi, Minggu (25/8/2024).
Ia menegaskan bahwa perjuangan organisasinya tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga pada aksi nyata di lapangan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan pentingnya berpikir secara kolektif dan mengedepankan kepentingan umum secara profesional dan proporsional dalam setiap langkah organisasi.
Ke depan, imbuhnya, DPD PEKAT IB Kabupaten Majalengka akan terus memperkuat gerakan sosialnya dengan mengadakan rapat koordinasi bulanan yang bertujuan memotivasi para anggotanya.
“Insya Allah, rapat koordinasi ini akan dilaksanakan setiap bulan untuk memperkuat gerakan-gerakan kita,” tambahnya.
Meskipun baru berusia satu tahun, ia mengatakan, bahwa PEKAT IB di Kabupaten Majalengka telah memiliki sekitar 700 anggota yang tersebar di 18 kecamatan.
Selama satu tahun berdiri, pihaknya telah melakukan berbagai evaluasi dan aksi nyata, salah satunya aktif mengkritisi tentang penjualan aset desa yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berupaya menyelamatkan aset desa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2016,” tegasnya.
Setelah menggelar anniversary pertama, agenda terdekatnya adalah mengadakan ekspos di media pada saat acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
“Kami akan menyampaikan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik, sekaligus mengingatkan mereka untuk menjalankan tugasnya dengan amanah,” ungkapnya.
Selain itu, DPD PEKAT IB Kabupaten Majalengka juga akan mengangkat isu terkait hilangnya aset di beberapa desa dan membawa masalah tersebut ke Komisi II DPRD agar segera ditindaklanjuti. (hen)