CIREBON, fajarsatu.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berNomor 18/IX/TPP/2024. Rabu (25/9/2024).
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang TPP Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dengan dihadiri oleh 10 anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural eselon IV dan V, seorang dokter, serta seorang psikolog klinis. Selain itu, turut hadir 3 petugas dari Bapas Kelas I Cirebon.
Sidang TPP kali ini mengagendakan tiga hal penting, yakni, 1. Pengusulan Integrasi Warga Binaan, 2. Pengusulan Alokasi Kegiatan Kerja Warga Binaan, dan 3. Pengusulan Penjatuhan Hukuman Disiplin Register F untuk Warga Binaan
Sebanyak 38 orang warga binaan pemasyarakatan disidangkan dalam kesempatan ini. Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik, David Madya Prasetya Sipahutar.
Dalam amanatnya, David Madya Prasetya Sipahutar menekankan bahwa sidang TPP adalah prosesi sakral yang berfungsi untuk menertibkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan.
Dirinya berharap, warga binaan yang telah mendapatkan persetujuan melalui sidang ini dapat menjalankan mandatnya dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sidang oleh seluruh anggota TPP yang hadir. (de)