CIREBON, fajarsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi E-SOP Kementerian Hukum dan HAM secara hybrid, Selasa 1 Oktober 2024.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor: SEK.1-OT.02.02-441 tanggal 27 September 2024, yang berisi undangan untuk menghadiri sosialisasi aplikasi tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Master of Ceremony (MC), yang memimpin jalannya acara dengan tertib. Acara dimulai dengan pembacaan doa untuk kelancaran kegiatan, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang mendalam mengenai urgensi pengembangan dan implementasi aplikasi e-SOP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemaparan tersebut menekankan pentingnya e-SOP dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja, termasuk di Lapas, serta bagaimana aplikasi ini dapat membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan prosedur kerja yang lebih baik.
Berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi e-SOP di lapangan disampaikan untuk memperdalam pemahaman dan memastikan kesiapan pelaksanaan di masing-masing unit kerja.
Acara ditutup dengan kesimpulan dan harapan agar penerapan e-SOP dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (de)