MAJALENGKA, fajarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggerebek sebuah rumah kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tempat tersebut diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 25 September 2024. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi RAA sebagai peracik narkoba.
Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkoba sintetis.
“Kami menangkap dua tersangka, yaitu RAA sebagai peracik narkoba sintetis dan ZJM sebagai kurir yang memperjualbelikan barang terlarang,” jelas Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Rabu (2/10/2024).
Indra menjelaskan, bahwa RAA mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam tembakau dan menjualnya seharga Rp100.000 per paket. Kegiatan ilegal ini sudah dilakukan sebanyak 7 kali selama 4 bulan.
Sementara itu, ZJM menggunakan metode dengan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan narkoba. Komunikasi awal dilakukan melalui pesan langsung (DM) di Instagram sebelum dilanjutkan ke WhatsApp untuk transaksi lebih lanjut.
“ZJM menggunakan metode pengiriman ‘drop-off’, di mana barang ditinggalkan di lokasi sepi seperti kuburan, gang kecil atau ditempel di tiang listrik. Setelah itu, link lokasi dikirimkan kepada pembeli untuk mengambil barang tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada dua tersangka lainnya, BG dan JJ, yang masih dalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
RAA dan ZJM kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, pimpinan Polres Majalengka ini mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika atau psikotropika. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. (hen)