MAJALENGKA, fajarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus empat pelaku komplotan pencurian bermodus pecah kaca yang beraksi di Kabupaten Majalengka.
Para tersangka yang diketahui berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) ini menjalankan aksinya di jalan dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil uang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Sumedang dan Kabupaten Garut.
“Dua tersangka kami amankan di Sumedang, sementara dua lainnya kami tangkap di Garut,” jelas Tito Witular, Kamis (31/10/2024).
Tito menjelaskan, bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban yang baru saja menarik uang di salah satu bank di Majalengka.
Ketika korban singgah untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya di Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Saat mobil korban terparkir, pelaku menggunakan besi lancip untuk memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri,” terang Tito.
Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku mengambil uang sebesar Rp22.250.000 yang disimpan korban di dalam mobil. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Komplotan ini diketahui sering berpindah lokasi dan beraksi di berbagai daerah. “Saat hendak ditangkap, pelaku sedang merencanakan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Tito.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (hen)