CIREBON, fajarsatu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada bulan September dan Oktober 2024 berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Tembakau Sintetis dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto Melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres setempat. Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (29/10/24).
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar,” kata AKP Juntar Hutasoit.
Adapun modus operandi dalam Transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan r
tembakau sintetis.
Lebih lanjut, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps.
“Sedangkan dalam transaksi
obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD,” ungkap Juntar.
Sejumlah barang bukti kejahatan pun berhasil diamankan.
Sementara itu jenis narkoba antara lain,
A. Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 181,51 Gram,
yang terdiri dari :
– 275 paket kecil siap edar.
A. 1 paket ukuran sedang.
B. 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto keseluruhan 26,69 gram.
C. Obat keras terbatas dengan jumlah keseluruhan 2.127 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh)
Butir.
– 14 (Empat Belas) Unit Handphone berbagai merk,
– 3 (Tiga) Unit Timbangan Digital,
– 7 (Tujuh) Pack Plastik Klip Berwarna Bening:
– 5 (Lima) Buah lakban:
– Uang Sisa Hasil Penjualan sebesar Rp. 650.000,(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,(Delapan Miliar Rupiah),” pungkasnya. (yus)