CIREBON, fajarsatu.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cirebon membantah telah mengeluarkan Rekomendasi untuk pendirian Gereja di RW 03 Karangdawa Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Di media online detik.com (Selasa 19/11/2024) diberitakan bahwa FKUB telah mengeluarkan Rekomendasi untuk Pendirian Gereja di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Sebenarnya bukan begitu. Yang sebenarnya adalah FKUB hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pemanfaatan gedung sementara yang berlaku selama 2 tahun,” ungkap Ustadz Abdul Hamid Ketua FKUB Kota Cirebon, Kamis (21/11/2024)
Menurutnya, rekomendasi diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang, juga terpenuhinya syarat untuk adanya rekomendasi tersebut. Seperti adanya surat tidak keberatan dari pemilik gedung yang disewa dan rekomendasi dari lurah setempat yang diperoleh melalui rembug warga.
Ia pun menegaskan, rekomendasi pemanfaatan gedung sebagai rumah ibadat sementara ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin pemanfaatan gedung sebagai rumah ibadat sementara yang berlaku selama 2 tahun dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“FKUB hanya pada posisi memberikan pendapat tertulis dalam bentuk rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam mengambil keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan izin. Baik izin pendirian rumah ibadat yang permanen ataupun izin pemanfaatan gedung sebagai rumah ibadat sementara,” lanjutnya.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat khususnya di Pegambiran dan umumnya di Kota Cirebon. (syam)