Oleh: Riza Zulfa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram)
HUK merupakan salah satu unsur yang wajib ada di suatu masyarakat. Tentu saja hukum ini bukan hanya dimaknai sebagai peraturan-peraturan dan sanksi-sanksi belaka, akan tetapi hukum dimaknai sebagai suatu sistem yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap individu dalam suatu masyarakat.
Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bagaimana kita melihat sekarang ini beragam bentuk pelanggaran hukum yang bukan hanya ada di masyarakat itu sendiri, malahan para aparat penegak hukum pun tidak luput dari pelanggaran hukum.
Dalam berbagai narasi, salah satu penyebab melemahnya hukum kita ialah kurangnya minat masyarakat dalam memahami apa makna hukum itu sendiri. Tak sedikit masyarakat yang masih melek terhadap hukum, namun sebagian masyarakat menganggap bahwa hukum itu hanyalah suatu yang diada-adakan tanpa ada tujuan tertentu. Padahal hukum sendirilah nantinya yang akan membimbing kita dalam berprilaku di masyarakat.
Tujuan dari pada hukum itu sendiri bukanlah hanya sebagai alat kekuasaan, lebih dari pada itu fungsi dan tujuan hukum itu sendiri ialah mencegah agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (Homo hominu lupus). Adigium ini memiliki makna filosofis yang sangat mendalam dimana sifat dasar manusia yang disebut sebagai serigala, dapat dikontrol melalui hukum itu sendiri.
Dalam berbagai literasi, hukum itu pada dasarnya adalah akal budi manusia yang digunakan dalam menentukan perkara-perkara yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum itu sendiri menjadi penolong bagi kaum yang lemah agar tidak tertindas oleh kaum penguasa dan hukum itu juga menjadi pembatas penguasa dalam menjalankan amanat sebagai penguasa yaitu menjaga dan melindungi masyarakatnya.
Belajar hukum pada dasarnya bukan hanya belajar tentang pasal-pasal atau undang-undang saja, akan tetapi bagaimana kita belajar mengimplementasikan pemahaman kita tentang hukum dalam kehidupan kita sehari-hari. Jikalau pemahaman kita tentang hukum saja tidak diimplementasikan dengan maksimal, tentu saja akan banyak sekali pelanggaran hukum yang nantinya akan merusak tatanan masyarakat itu sendiri.
Salah satu cara dalam memaksimalkan hukum itu sendiri dalam masyarakat ialah dengan mengajarkan anak-anak atau generasi penerus bangsa agar selalu taat aturan yang ada. Hal ini dapat dilakukan oleh guru-guru di sekolah maupun dosen-dosen di kampus. Akan tetapi, tentu saja tugas tanggung jawab ini paling ditekankan kepada para orang tua.
Peran orang tua sangatlah penting, mengingat para anak-anak atau generasi penerus bangsa ini tentu saja belajar pertama kali dalam segala hal melalui orang tua. Orang tua wajib menanamkan pemahaman tentang hukum ini, bisa dilakukan dengan penguatan nilai-nilai agama, karena pada hakekatnya hukum agama adalah hukum yang paling mutlak dikenal oleh masyarakat dan paling nyata pengimplementasiannya.
Sebagai bangsa yang beradab, tentu kita selalu memposisikan hukum sebagai suatu identitas bangsa kita, karena tak terlepas peran hukum itu sendiri guna terciptanya kehidupan bermasyarakat yang adil dan damai. Terutama dalam rangka menyongsong 100 tahun Indonesia yaitu Indonesia Emas 2045. (*)