MAJALENGKA, fajarsatu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka kepada Dedi Supandi. Acara penyerahan berlangsung di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (14/12/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4950 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dedi Supandi akan melanjutkan kepemimpinannya hingga Februari 2025, saat bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik.
Dedi Supandi sebelumnya dilantik sebagai Pj Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023. Kinerjanya selama setahun terakhir mendapat apresiasi tinggi dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat atas kinerja baik yang telah ditunjukkan oleh Pj Bupati Dedi Supandi,” ujar Bey.
Menurut Bey, kepemimpinan Dedi Supandi telah membawa banyak inovasi dan terobosan yang berdampak positif bagi masyarakat Majalengka.
“Pak Dedi Supandi telah menghadirkan berbagai inovasi yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya itu, ia juga berhasil membawa Majalengka meraih sejumlah penghargaan,” jelasnya.
Menanggapi perpanjangan masa jabatannya, Dedi Supandi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Majalengka serta pemerintah pusat atas kepercayaan yang kembali diberikan.
Ia mengungkapkan, bahwa kesuksesan program-program pemerintah tidak lepas dari dukungan semua pihak, mulai dari Forkopimda, OPD, camat hingga tokoh masyarakat.
“Kekompakan ini menjadi kunci utama dalam melaksanakan inovasi dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Majalengka,” tutur Pj Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi. (hen)