CIREBON, fajarsatu.com – Banjir yang terjadi akibat meluapnya Sungai Kriyan di Kota Cirebon pada Jumat (17/1/2025) harus disikapi serius oleh Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.
Jangan sampai wilayah yang berada di bantaran Sungai Kriyan jadi langganan banjir Sungai Kriyan, baik air kiriman dari hulu maupun hujan besar di Kota Cirebon.
“Saya pikir BBWS tidak ada keseriusan, karena sampai sekarang masalah ini belum selesai. Senderan di Kalijaga Monyet bahkan sudah tergerus,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto, Minggu (19/1/2025)
Salah satu titik rawan banjir yang menjadi perhatian adalah kawasan Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, yang sejak lama dikenal sebagai zona merah bencana banjir.
“Saya tinggal di Ciremai Giri. Sejak zaman SD, wilayah itu sudah banjir,” keluhnya.
Kondisi infrastruktur di wilayah terdampak banjir juga semakin memprihatinkan. Senderan dan jembatan di Taman Kalijaga Monyet mengalami abrasi akibat banjir yang terus terjadi.
Anton meminta DPUTR BBWS untuk menganggarkan kembali program perbaikan senderan kali yang sempat dihentikan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
“Senderan di Kalijaga Monyet sudah mulai abrasi. Kami meminta BBWS untuk segera memasukkan program perbaikan senderan kali dalam anggaran. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Menurut Anton, kolaborasi antara pemerintah daerah melalui DPUTR dan BBWS sangat penting untuk mengatasi banjir di Kota Cirebon. Ia mendesak agar pihak-pihak terkait segera bertindak dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, dengan adanya perhatian serius dan alokasi anggaran yang memadai, diharapkan penanganan banjir di kawasan rawan seperti Kelurahan Kalijaga dapat teratasi, sehingga keselamatan dan kenyamanan warga Kota Cirebon bisa terjamin.
Sekolah juga bisa disanksi administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.
“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah,”
Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (*)