CIREBON, fajarsatu.com – Pemerintah Kota Cirebon resmi meluncurkan pencetakan massal SPPT PBB 2025, di kantor BPKPD Jalan Pengampon No 40, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Senin (20/1/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Cirebon, H. Iing Daiman, mengungkapkan bahwa target Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini ditetapkan sebesar Rp70 miliar, turun dari tahun sebelumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, notaris, dan pihak terkait untuk bersama-sama memenuhi kewajiban ini. Pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” ujar H. Iing.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu dan mengimbau mereka yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menyebut target ini telah melalui pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif.
“Dibandingkan dengan tahun lalu, target ini sudah diberi relaksasi. Jadi masyarakat seharusnya lebih nyaman membayar. Target Rp70 miliar ini realistis, dan kami optimistis dapat tercapai,” katanya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, formula perhitungan PBB 2025 lebih sederhana dan berkeadilan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut perhitungan pajak kini didasarkan pada DPP (Dasar Perhitungan Pajak) yang lebih rendah, sehingga ketetapan pajak turun drastis.
“Contohnya, tarif PBB di salah satu pusat perbelanjaan besar yang tahun lalu Rp3 miliar kini hanya Rp1,5 miliar. Ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya,” jelas Mastara.
Secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp700 miliar, dengan pajak daerah menjadi salah satu penyumbang terbesar. Pemerintah Kota bersama DPRD akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Langkah ini adalah upaya untuk memastikan semua potensi pajak dapat terealisasi, termasuk tunggakan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp70 miliar,” tutup Mastara. (yus)