MATARAM, fajarsatu.com – Forum Mahasiswa Hukum Tatas Tuhu Trasna (FMH Tastura) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk mengungkap secara transparan seluruh dugaan peran mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, dalam kasus NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan PT. Lombok Plaza.
“Pada saat kerja sama dengan pihak Lombok Plaza, TGB adalah Gubernur NTB. Artinya, beliau adalah pihak yang paling tahu dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Pemda NTB. Gubernur memiliki kekuasaan dalam pengelolaan barang milik Daerah,” ungkap Kasful Azim selaku Ketua Umum FMH Tastura 2024-2025 pada rilisnya, Sabtu (15/2/2025).
Menurut dia, kalau Sekretaris Daerah (Sekda) NTB kala itu, Rosyadi Husaenie Sayuti, perannya hanya mengelola atau sebagai penggarap saja. Sementara Gubernur NTB saat itu, TGB Muhammad Zainul Majdi (TGB), memiliki kuasa penuh. Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan Kejati NTB terhadap TGB harus dibuka setransparan mungkin kepada publik.
Sebelumnya, Mantan Sekda NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza. Sementara itu Mantan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejati NTB pada Kamis, 13 Februari 2025, terkait dugaan korupsi pada proyek yang sama.
Beberapa pegawai Kejati NTB membenarkan bahwa TGB sedang berada di ruang pemeriksaan sebelum akhirnya meninggalkan gedung Kejati NTB.
“Iya beliau masih di atas,” ujar salah satu pegawai yang tak mau dipublikasikan namanya.
Mantan Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam, sekitar pukul 20.06 WITA. Tidak seperti saksi-saksi lain yang diperiksa sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB melalui pintu samping, jauh dari lobi utama.
“Semua orang sama di mata hukum. Jangan sampai ada yang kebal hukum atau diistimewakan. Apalagi ditutup-tutupi. Jika salah ya salah, kalau benar ya benar,” tutup Kasful Azim dengan nada geram. (syam)