MAJALENGKA, fajarsatu.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sepanjang Februari 2025, sebanyak tujuh pengedar berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum.
Ketujuh tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai jenis kasus peredaran narkotika dan psikotropika. Di antaranya, AB (23) terlibat dalam peredaran tembakau sintetis, sementara ZR (22) tertangkap sebagai pengedar sabu.
Selain itu, tiga tersangka lainnya, IN (24), AG (35) dan RY (46), diduga mengedarkan psikotropika. Tak hanya itu, dua pelaku lainnya, AG (36) dan MH (40), ditangkap atas dugaan penjualan obat keras terbatas tanpa izin edar.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa dari ketujuh tersangka, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang.
“Kami mengamankan 5 paket tembakau sintetis, 20 paket sabu, serta 150 butir psikotropika. Selain itu, terdapat 8.035 butir obat keras terbatas, termasuk Tramadol, Trihex, Eximer dan Dexro,” jelas AKP Sigit Purnomo, Jumat (28/2/2025).
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk pelaku peredaran tembakau sintetis, dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian bagi tersangka yang terbukti menjual obat keras terbatas tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya besar Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang Ramadan.
“Atas perintah bapak Kapolres, wilayah Majalengka harus bebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tutupnya. (hen)