Pj Wali Kota Tidak Pernah Memberikan Persetujuan Stadion Bima Disewakan Itu Illegal, DPRD Didesak Panggil Dispora
CIREBON, fajarsatu.com – Forum Group Discussion (FGD) 2025-2030 mendesak DPRD Kota Cirebon untuk segera memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dan penyewaan Stadion Bima.
Desakan ini muncul setelah adanya pemberitaan yang mempertanyakan apakah penyewaan stadion tersebut tergolong mal administrasi.
Iva Sembiring, SH, perwakilan FGD 2025-2030, dalam keterangannya pada Sabtu (1/2/2025). menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset publik.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, kami mendorong DPRD untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Stadion Bima,” ujarnya.
Diketahui, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon telah melakukan perjanjian sewa Stadion Utama Bima kepada SSB Bina Sentra sejak Oktober 2024.
Dini, salah satu pegawai Dispora Kota Cirebon, membenarkan bahwa Stadion Bima disewakan dengan nilai Rp50 juta per tahun, dengan kenaikan Rp10 juta per tahun selama masa sewa 5 tahun.
“Iya betul, Stadion Bima sebelumnya terbengkalai. Nah, dari Bina Sentra bersedia mengelola dan memperbaiki stadion. Sudah mulai ada perbaikan lapangan dan tribun penonton,” jelasnya.
Menurut Dini, PSSI juga telah dua kali melakukan survai ke Stadion Bima.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa Stadion Bima.
“Ada informasi disewakan ke siapa? Saya tidak tahu. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada perikatan sewa. Jika benar disewakan, itu ilegal,” tegasnya.
Agus menambahkan, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan sewa Stadion Bima.
“Sejak saya masih menjabat Sekda, sampai sekarang menjabat Pj Wali Kota, belum pernah ada persetujuan sewa Stadion Bima. Jika ingin disewakan, harus ada kajian komprehensif terkait bentuk kerja samanya,” pungkasnya. (yus)