*Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK*
JAKARTA, fajarsatu.com – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendapat mandat baru yaitu pengawasan keuangan derivatif, kegiatan bullion, dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Seperti apa pengaturan dan pengawasan tiga bidang ini?
Saksikan Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK, yang terdiri dari tiga sesi:
– Unlocking Potential Financial Derivatives Development
– Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges
– Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion. (irgun)