Oleh: Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama
DALAM rangka mendukung pengembangan karir bagi Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Kenaikan Jabatan Fungsional menjadi pedoman utama. Kebijakan ini memberikan arah yang jelas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan perpindahan jabatan, khususnya dari Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional.
Perpindahan dari Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional merupakan bentuk perpindahan horizontal yang membuka peluang bagi pegawai untuk meraih jenjang karir yang lebih tinggi. Pasal 21 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa perpindahan ini meliputi Jabatan Fungsional Keterampilan dan Jabatan Fungsional Ahli Pertama. Namun, kenyataannya, tidak sedikit pegawai yang merasa khawatir karena aturan ini belum sepenuhnya sejalan dengan harapan mereka untuk memperoleh jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman kerja.
Keresahan ini semakin dirasakan oleh PNS yang telah mencapai pangkat atau golongan ruang lebih tinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Ahli Pertama, seperti pangkat IIIc, IIId, bahkan IVa, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S2. Meski memenuhi syarat kepangkatan, mereka sering kali merasa terhambat untuk berpindah ke jabatan yang lebih relevan dengan kompetensi mereka. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan memengaruhi semangat kerja.
Sebagai respons terhadap kegelisahan tersebut, Menteri PANRB menerbitkan Surat Nomor: B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024. Surat ini memberikan titik terang dengan menyatakan bahwa perpindahan horizontal dari Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional dapat dilakukan jika terdapat kebutuhan di Unit Organisasi, selama pegawai memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka secara adil dan transparan.
Untuk melaksanakan perpindahan tersebut, terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: adanya persetujuan kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi, kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan yang akan diduduki, mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai jenjang jabatan, serta penetapan angka kredit berdasarkan konversi predikat kinerja secara proporsional. Ketentuan ini menjadi panduan yang jelas bagi PNS agar bisa melangkah maju dalam karir mereka tanpa kehilangan hak dan kesempatan.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah semua instansi pembina Jabatan Fungsional akan menerapkan kebijakan ini? Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan penulis, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan telah mengambil langkah proaktif. Mereka memberikan kesempatan kepada Jabatan Pelaksana dengan pangkat lebih tinggi untuk mengikuti uji kompetensi dan beralih ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda atau Ahli Madya.
Langkah progresif yang diambil LAN ini diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi pembina Jabatan Fungsional lainnya. Kebijakan ini bukan hanya membuka harapan bagi pegawai, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Dengan demikian, perpindahan jabatan fungsional dapat berjalan lebih efektif, selaras dengan kebutuhan organisasi, serta mendukung pengembangan karir PNS secara optimal.(*)