Oleh: Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM
Prof. Muhammad Ali Ramdhani, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, dalam tulisannya tentang Ekoteologi dan Puasa Ramadhan, menjelaskan bahwa Ekoteologi adalah sebuah area teologi yang mengeksplorasi hubungan antara agama dan lingkungan. Ekoteologi berusaha memahami konsep-konsep teologis dan berbagai paraktik keagamaan serta kontribusinya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Tulisan ini menggarisbawahi pentingnya Ekoteologi sebagai upaya untuk menyelaraskan nilai-nilai agama dengan upaya pelestarian lingkungan.
Penguatan Ekoteologi telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama untuk periode 2025–2029, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. KMA ini menegaskan bahwa Penguatan Ekoteologi telah menjadi sebuah Kebijakan. Dengan demikian dapat dijadikan sebauah gerakan moral bersama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Hal ini didasari oleh peran ASN sebagai agen perubahan yang diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai Ekoteologi dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.
ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar untuk menterjemahkan Ekoteologi ke dalam program-program prioritas kementerian. Dengan jumlah ASN yang mencapai 256.841 orang (terdiri dari 206.947 PNS dan 49.894 PPPK) berdasarkan data SIMPEG per 22 Maret 2025. Jumlah ASN pada Kementerian Agama yang signifikan ini dapat menjadi sebuah gerakan moral dalam menggerakkan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan Ekoteologi.
Gerakan moral Ekoteologi di kalangan ASN Kementerian Agama tidak hanya sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. ASN diharapkan mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Ekoteologi, seperti penghematan sumber daya alam, pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, Ekoteologi tidak hanya menjadi konsep teoretis, tetapi juga praktik yang membumi dan berdampak positif bagi lingkungan.
Implementasi Ekoteologi di kalangan ASN Kementerian Agama sebagai pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah mengintegrasikan nilai-nilai Ekoteologi dalam program dan layanan, mengedukasi masyarakat tentang hubungan agama dan lingkungan dan memfasilitasi gerakan berbasis masyarakat untuk pelestarian lingkungan. Hal ini akan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral.
Dengan menjadikan Ekoteologi sebagai gerakan moral bersama, Kementerian Agama berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang cinta lingkungan. Gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan alam, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan antara kehidupan manusia dan lingkungan. Melalui kolaborasi antara ASN dan masyarakat, Ekoteologi dapat menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan demikian, penguatan Ekoteologi di kalangan ASN Kementerian Agama dapat dijadikan sebagai sebuah Gerakan Moral Bersama untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan menjadikan Ekoteologi sebagai gerakan moral, Kementerian Agama tidak hanya berkontribusi pada keberlangsungan lingkungan hidup, tetapi juga memperkuat peran agama sebagai sumber inspirasi dan solusi bagi tantangan global yang dihadapi umat manusia. (*)