CIREBON, fajarsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk tidak mudah percaya terhadap informasi menyesatkan terkait program penghapusan utang atau pemutihan kredit yang marak beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari mitra strategis OJK mengenai praktik penipuan yang mengatasnamakan program penghapusan utang, dengan janji memperbaiki skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis dan sekitarnya.
“Kami tegaskan, tidak ada program pemutihan utang oleh OJK. Perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan dengan pelunasan penuh utang kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait. Tidak ada jalan pintas,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Agus menambahkan, pihaknya menilai maraknya informasi palsu ini sangat merugikan masyarakat, karena tak jarang pelaku penipuan meminta data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, hingga kode OTP untuk disalahgunakan.
“OJK tidak pernah dan tidak akan pernah meminta data pribadi untuk keperluan pemutihan kredit. Jika ada yang mengaku dari OJK lalu meminta data tersebut, bisa dipastikan itu penipuan,” tegasnya.
OJK Cirebon mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam menyaring informasi, terutama di era digital yang sarat dengan berita hoaks. Warga juga diminta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, apalagi jika mengaku dapat menghapus utang dengan instan.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, OJK menyediakan kanal resmi yang bisa digunakan untuk klarifikasi atau pelaporan.
“Mari kita jaga data pribadi dan bersama-sama lawan segala bentuk penipuan digital yang mencatut nama OJK atau instansi resmi lainnya,” pungkas (irgun)