Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

SKBT dan Pengembangan Karier ASN

Admin
11/06/2025 08:06
in Opini
0
Prespektif Regulasi Perpindahan Jabatan pada Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur pada BMBPSDM Kementerian Agama RI

Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) umumnya dikenal sebagai persyaratan administratif untuk mutasi dan penetapan atau pertimbangan jabatan manajerial administrator dan pengawas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di balik fungsi formalitasnya, SKBT memiliki potensi strategis sebagai alat deteksi integritas ASN yang lebih luas, terutama dalam konteks pengembangan karier. ASN yang komprehensif. Pembatasan penggunaan SKBT pada beberapa jenis layanan karier tertentu berarti kehilangan kesempatan untuk membangun budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Di tengah upaya penguatan pengawasan dan reformasi birokrasi, inisiatif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam mengembangkan aplikasi BIMA (Bebas Temuan ASN) patut diapresiasi. Aplikasi ini secara signifikan mempercepat dan menyederhanakan proses pengajuan SKBT yang sebelumnya memakan waktu lama. Transformasi digital ini merupakan inovasi penting yang menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan sistem pengawasan yang adaptif dan modern, sejalan dengan semangat pelayanan birokrasi berbasis digital.

Meskipun demikian, penggunaan SKBT saat ini masih terbatas pada layanan mutasi dan promosi jabatan struktural. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024, yang mensyaratkan SKBT sebagai syarat usulan mutasi ASN. Namun, mengingat pentingnya integritas dalam setiap bentuk pengembangan karier ASN, penggunaan SKBT sebaiknya diperluas ke layanan lain seperti kenaikan pangkat, pengangkatan jenjang jabatan fungsional, hingga partisipasi dalam uji kompetensi.

Pengembangan karier ASN adalah bentuk penghargaan negara atas kinerja, dedikasi, dan integritas. Oleh karena itu, penghargaan berupa kenaikan pangkat PNS atau kenaikan jenjang jabatan fungsional dan lain-lain seharusnya hanya diberikan kepada ASN yang memiliki rekam jejak bersih dari temuan hasil pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Menjadikan SKBT sebagai syarat wajib dalam seluruh proses pengembangan karier adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya ASN yang tidak bermasalah yang berhak menerima penghargaan, peningkatan status atau jabatan.

Bacajuga

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Diharapkan ke depan ada implementasi kebijakan internal di lingkungan Kementerian Agama yang mewajibkan SKBT dalam semua jenis pengembangan karier ASN. Kebijakan ini dapat memperkuat nilai-nilai akuntabilitas dan menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan adil. ASN yang masih memiliki temuan tidak akan langsung mendapatkan promosi atau penghargaan seperti Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jenjang Jabatan, melainkan didorong untuk menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu sesuai peraturan.

Ketika pemerintah mendorong transformasi birokrasi menuju birokrasi kelas dunia, reformasi pada tingkat mikro seperti ini justru akan memberikan dampak besar. ASN akan termotivasi untuk menjaga perilaku dan tanggung jawabnya, karena mereka tahu bahwa setiap langkah karier akan disertai penilaian rekam jejak yang objektif melalui SKBT. Dengan demikian, SKBT bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi simbol integritas dalam karier birokrasi.

Sudah saatnya kita menjadikan SKBT sebagai standar etika baru dalam pengembangan karier ASN. Jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka akan terbentuk ekosistem birokrasi yang lebih sehat, di mana promosi jabatan manajerial dan penghargaan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional dan lain lain tidak hanya didasarkan pada kompetensi, tetapi juga didukung oleh rekam jejak integritas yang terukur. Ini adalah fondasi utama menuju ASN yang profesional, bersih, dan terpercaya di mata publik. (*)

Related Post

Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Tradisi Menulis Tiga Ketua Umum Ormas Islam

Admin
27/06/2025 17:46
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Menjelang 1447 H dengan Muhasabah

Admin
20/06/2025 14:39
Opini

CPNS Bijak Menyikapi Masa Uji Coba

Admin
17/06/2025 16:48
Opini

Calon PPPK: Menanam Pohon, Menanam Tanggung Jawab

Admin
04/06/2025 12:21
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website