CIREBON, fajarsatu.- Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengguna jasa transportasi ini di Stasiun Kejaksan maupun Stasiun Prujakan Cirebon.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arief mengatakan, hal ini dilakukan karena sejalan dengan komitmen PT KAI untuk menyediakan transportasi yang aman dan nyaman.
Selain itu, pengecekan suhu tubuh ini berlandaskan dengan surat edaran Menteri BUMN denhan nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disiase 2019 (covid-19).
“Kami menjalankan pengecekan ini sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN,” kata Luqman saat ditemui di Stasiun Kejaksan, Minggu (15/3/2020).
Hal ini dilakukan dimulai sejak 14 Maret 2020 kemarin sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
“Untuk penumpang kereta api dengan suhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih dilarang melanjutkan perjalanan dan dibawa ke klinik stasiun untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena diketahui bersuhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih, dapat mengembalikan penuh tiket di luar bea pesan. Selain itu, bagi penumpang yang membawa pendamping, tiket dapat dikembalikan penuh maksimal 4 orang untuk satu kode booking.
“Jika beda kode booking maka bea tiket dapat dikembalikan maksimal dua orang pendamping. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya. (dave)