CIREBON, fajarsatu.- Setelah keputusan meliburkan siswa dengan belajar di rumah (home learing) masing-masing, kini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) juga “dirumahkan” dengan membawa pekerjaan kantor untuk dikerjakan di rumah.
Keputusan merumahkan ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
“Sekalipun ASN) bekerja di rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan normal. Mulai pengaturan piket hingga pelayanan secara online dilakukan agar masyarakat tidak terganggu,” kata Pj Sekda Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi usai memimpin rapat menindaklanjuti SE Menpan RB tersebut di Balaikota Cirebon, Selasa (17/3/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah asisten dan staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta camat dan lurah yang ada di Kota Cirebon.
“Setelah presiden dan gubernur Jawa Barat memerintahkan agar siswa belajar di rumah, sekarang ASN juga sama,” ungkap Anwar.
Mereka juga diminta untuk membawa kerja mereka ke rumah dan melakukan pelaporan lewat teknologi informasi yang tersedia saat ini, seperti email, whatsapp dan lainnya.
Namun, Anwar meyakinkan jika pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. “Kita tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, namun kita juga tetap harus melindungi ASN kita,” tegas Anwar.
Karena itu, sejumlah cara ditempuh agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu. Mulai dari melakukan piket secara bergantian hingga melakukan pelayanan secara daring (online).
Salah satu SKPD yang sudah memberikan pelayanan secara online yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon. Sedangkan untuk satuan kerja lainnya, seperti Dinas Perizinan, Puskesmas juga tetap memberikan pelayanan sekalipun dilakukan dengan menggunakan piket.
“Nanti kepala dinasnya yang langsung mengatur pembagian tugas secara piket tersebut,” ungkap Anwar.
Anwar juga mengimbau kepada ASN untuk tidak ke luar kota terlebih dahulu. Atasannya diminta untuk mengawasi setiap ASN yang akan berangkat keluar daerah. Kepala dinas juga diminta siap di tempat dan melakukan tugas-tugas seperti hari-hari biasa. Kerja di rumah ini berlaku hingga 31 Maret 2020.
“Kita diberi waktu 14 hari, dengan asumsi 14 hari merupakan masa inkubasi,” ungkap Anwar.
Anwar juga berharap, setelah masa sekolah dan bekerja di rumah selesai, penyebaran virus covid-19 bisa segera teratasi. Karena itu Anwar meminta masyarakat mematuhi petunjuk yang sudah diberikan oleh pemerintah, termasuk oleh petugas kesehatan, agar penyebaran virus covid-19 bisa berhenti. (irgun)