LEMAHWUNGKUK, fajarsatu.- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang resmi mengubah nama panggilannya menjadi BP Jamnsostek Cabang Cirebon mencairkan klaim jaminan kematian atas nama alm. Kusen yang meninggal akibat serangan jantung.
Penyerahan klaim kematian Rp 42 juta itu diserahkan secara simbolis oleh Agen Perisai (Mitra BP Jamsostek) Desi Susilowati kepada ahli waris, Sutini di kediamnnya, Kampung Pesisir RW 01 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (1/4/2020).
Acara penyerahan klaim kematian secara simbolis ini dihadiri, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik.
Menurut Agen Perisai (Mitra BP Jamsostek) Desi Susilowati, Alm. Kusen telah menjadi peserta BP Jamsostek kurang lebih satu tahun lalu.
“Penyerahan simbolis ini dilakukan sebagai bentuk ucapan bela sungkawa BP Jamsostek Cabang Cirebon dan Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia ) kepada keluarga Alm. Kusen,” ungkap Desi.
Selain itu, lanjut dia, penyerahan klaim ini juga sekaligus sebagai bentuk telah diterimanya uang klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta oleh waris yang ditransfer melalui rekening ahli warisnya.
Jelas Desi, Program BP Jamsostek ini merupakan salah satu program pemerintah yang sangat besar manfaatnya, namun belum banyak diketahui masyarakat, khusus warga Kota Cirebon.
“Saya sebagai Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia akan turut mensosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat tentang Manfaat Program dari BP Jamsostek ini,” katanya.
Program BP Jamsostek ini, lanjut Desi, bukan hanya menyasar para pekerja formal, tetapi bisa juga secara perorangan atau untuk para pekerja informal, seperti buruh harian lepas, supir, ojek online, petani, nelayan, pedagang dan profesi perorangan lainnya.
“Intinya program ini bisa diikuti bagi semua pekerja formal maupun pekerja informal,” tandasnya.
Diungkapkan Desi, iuran program ini sangat murah namun manfaatnya sangat besar sekali, dengan membayar iuran Rp 36.800 per bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sedangkan, untuk Tabungan Jaminan Hari Tua, peserta BP Jamsostek peserta dikenakan Rp 20 ribu.
“Dengan iuran tersebut, peserta BP Jamsostek akan mendapatkan perlindungan jika terjadi resiko kecelakan kerja dan perlindungan jika terjadi resiko kematian, serta jaminan hari tua atau tabungan,” paparnya.
Ia merinci, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, peserta BP Jamsostek akan ditanggung semua biaya rumah sakit di kelas 1 sampai dengan sembuh. Semntara, jika terjadi resiko Kecelakaan kerja dengan menimbulkan kematian akan mendapatkan klaim sebesar Rp 48 dikali upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa untuk maksimal dua anak dengan potensi klaim beasiswanya Rp 174 juta.
“Apabila terjadi resiko kematian diakibatkan sakit biasa, bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” terang Desi.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, Program BP Jamsostek ini sudah sering disosialisasikan manfaatnya kepada masyarakat, hanya saja masyarakat masih banyak yang belum paham betul manfaat yang akan diperoleh jika sudah terdaftar sebagai Peserta BP Jamsostek.
“Dengan bukti-bukti diterimanya klaim keluarga Alm. Kusen ini akan menjadi pendorong kepada masyarakat bahwa Program BP Jamsostek ini benar-benar nyata dan sangat bermanfaat,” kata pria yang juga sudah lama menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia ini.
Manfaat lainnya, kata dia, bisa mendapatkan potongan diskon dari merchant-merchant yang sudah bekerjasama dengan BP Jamsostek, seperti Inul Vista, Swissbell Hotel juga beberapa restoran.
“Discountnya itu bisa mencapai 10 hingga 50 persen. Hanya saja belakang ini BP Jamsostek belum memperpanjang lagi kerjasamanya karena banyak peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakannya karena sebagian peserta tidak mengetahuinya,” jelas Sekretaris Fraksi Gerindra ini.
Ia berharap, BP Jamsostek bisa bekerjasama lagi dengan merchant-merchant tersebut dan ditambah banyak lagi kerjasama merchantnya. (irgun)