KESAMBI, fajarsatu- BP Jamsostek Cirebon kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Alm Didin Komarudin yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kesambi, Jalan Sudarsono, Kota Cirebon, Kamis (2/4/2020).
Penyerahan JKM secara simbolis tersebut dilakukan oleh Agen Perisai (Mitra BP Jamsostek) Desi Susilowati kepada ahli waris Alm Didin Komarudin yang diwakili kakak almarhum, Asep Oman Rohman disaksikan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dan perwakilan komunitas Mitra Grab Kota Cirebon.
“Penyerahan JKM ini dari BP Jamsostek, Perisai hanya melakukan penyerahan secara simbolis kepada ahli waris sedangkan uang klaimnya sudah ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Desi.
Lanjutnya, penerima JKM ini mendapatkan dana klaim akibat meninggal dunia karena sakit jantung di RS Permata Cirebon walaupun kepersetaan di BP Jamsostek baru dua bulan. “Walaupun baru dua menjadi peserta BP Jamsostek, namun almarhum tetap berhak mendapat dalam klaim JKM,” jelasnya.
“Inilah salah satu manfaat peserta Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek sebagai jaring pengaman guna mencegah risiko sosial ekonomi,” ucap Desi.
Ahli Waris Alm Didin Komarudi, Asep Oman Rohman mengucapkan terima kasih atas kerja cepat BP Jamsostek dalam mengurus klaim JKM. “Kami selaku ahli waris almarhum Didin Komarudin mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Crebon yang telah dapat merealisaikan klaim JKM,” katanya.
Ia berharap, klaim JKM ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan almarhum yang belum diselesaikan secara keseluruhan.
“Almarhum di akhir masa hidupnya adalah seorang Grab driver mobil dengan komunitasnya dan sudah terdaftar sebagai peserta di BP Jamsostek sekitar dua bulanan,” ungkap Asep.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, dirinya sangat concern terkait kesejahteraan tenaga kerja karena masalah ketenagakerjaan merupa salah satu tugas Komisi III.
“Salah satu tugas Komisi III adalah masalah ketenagakerjaan sehingga apapun persoalan tenaga kerja, kami pasti perhatikan termasuk penyerahan JKM untuk Alm Didin Komarudin harus sampai kepada ahli waris yang berhak,” kata Fitrah.
Tambah politisi Partai Gerindra dari Dapil 1 (Kejaksan-Lemahwungkuk) ini, mengingat besarnya manfaat yang akan diterima peserta BP Jamsostek, ia berharap para pekerja formal maupun informal untuk menjadi peserta BP Jamsostek.
“Preminya untuk program JKM, JKK dan JHT Rp 36.800 tetapi manfaat yang didapat peserta sangat maksimal,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon ini.
Fitrah mengimbau agar para pekerja terutama pekerja infornal untuk segera bergabung sebagai peserta BP Jamsostek agar dirinya dan keluarganya ada dapat terlindungi. (irgun)