KEJAKSAN, fajarsatu- Setelah mendapatkan informasi sesuai PP No. 21 Tahun 2020, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis bersama Ketua DKM Masjid At-Taqwa, Ahmad Yani membatalkan pelaksanaan sholat Jumt di masjid kebanggaan masyarakat Kota Cirebon.
Demkinan disampaikan wali kota saat menggelar konperensi pers di Masjid At-Taqwa, Kamis (2/4/2020).
“Ini hal-hal yang harus mendapatkan prioritas maka mulai besok sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan di mesjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga dapat ditinjau kembali,” kata Azis.
Maka untuk sementara waktu, ia mengimbau pengganti sholat Jumat diganti menjadi sholat dzuhur di rumah masing-masing.
“Sementara waktu setelah saya melakukan pertemuan dengan Ketua DKM Masjid At-Taqwa dan MUI sholat Jumat diganti menjadi sholat dzuhur,” ujarnya.
Ditegaskannya, hal ini tanpa tujuan apapun karena hal ini dilakukan ini semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19. “Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,” paparnya.
Ia mengakui, sebelumnya telah mengumumkan pelaksanaan sholat Jumat masih dilaksanakan, namun dirinya mengakui hal itu sebagai kekeliruan dirinya dan keputusan akhir ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun.
“Pas kemarin saya umumkan sholat Jumat masih bisa dilaksanakan bertepatan dimana PP muncul pada tanggal yang sama dan siangnya rapat di Masjid At-Taqwa,” ungkapnya.
Azis meminta masyarakat Kota Cirebon maupun luar dapat memaklumi hal ini, pasalnya Forkopimda bertugas untuk melindungi masyarakat sehingga akan menjamin tidak akan ada perlakuan yang tidak manusiawi bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah bila mana besok masih adanya pelaksanaan sholat Jumat di Kota Cirebon.
“Kalau besok masih ada yang melaksanakan sholat Jumat, secara tegas kami tidak akan melakukan penertiban yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa, Ahmad Yani meminta agar wali kota untuk segera membuat surat edaran bagi DKM seluruh Kota Cirebon.
“Kami minta supaya Pak Wali bisa segera membuat surat edaran bagi DKM se-Kota Cirebon,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kepada Walikota Cirebon untuk dapat memaklumi bila masih ada yang menyelenggarakan sholat Jumat. Ia juga mendukung dengan kebijakan ini dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang sudah disepakati.
“Sholat 5 waktu tetap dilaksanakan di At Taqwa dengan memperhatikan SOP yang harus dijalankan di tengah wabah ini,” pungkasnya. (dave)