HARJAMUKTI, fajarsatu- DPC LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon kini tengah memviralkan tagar #DaruratDapurRakjat dan #SubsidiDapurNgebul. Tagar ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi rakyat saat ini. Mereka yang mendapat penghasilan harian harus terus bertahan hidup dalam kondisi pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon, Yudi Hadi Surachman kepada fajarsatu.com saat ditemui di Sekretariat DPC LSM Penjara Indonesia Kota Cirebon, Taman Kalijaga Permai, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Jumat (3/4/2020).
“Kami bermaksud menggugah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah agar segera melakukan kebijakan-kebijakan yang benar-benar bisa bermanfaat untuk kelangsungan hidup rakyat dalam situasi seperti ini,” tandasnya.
Lanjut Yudi, saat ini tidak perlu mempersoalkan istilah-istilah yang tidak semua masyarakat mengerti makna dan maksudnya, seperti social distancing, lockdown, karantina wilayah, darurat sipil dan sebagainya yang hanya memunculkan perdebatan di masyarakat.
Yang jelas, katanya, sekarang rakyat sedang darurat dapurnya, sehingga pemerintah harus memikirkan bagaimana agar masyarakat dapat mempertahankan dapurnya tetap mengebul.
“Pemerintah harus segera memberikan subsidi kepada rakyat sebagai solusi agar rakyat bisa bertahan hidup dan bisa mengikuti anjuran-anjuran pemerintah,” tegas Yudi.
Tambahnya, tidak hanya membuat larangan atau aturan bahkan larangan keras tanpa memberikan jaminan kebutuhan masyarakatnya yang menjadi tanggungjawab pemerintah, masyarakat bingung harus memikirkan dapurnya tetap ngebul.
“Saya mendesak kepada Wali Kota Cirebon agar jangan kebanyakan berhitung untung rugi jika untuk kepentingan rakyat, segera alihkan anggaran infrastruktur untuk kebutuhan rakyat. Sekarang sudah darurat dapur rakyat, lebih baik berpuasa infrastuktur satu tahun daripada dapur rakyat tidak ngebul,” katanya.
Menurutnya, dasar hukumnya jelas tentang realokasi dan refocusing anggaran diatur dalam Imstruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Terus mau apa lagi? Segeralah bertindak cepat, rakyat susah mulai menjerit,” pungkas Yudi. (irgun)