KEJAKSAN, fajarsatu- DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaba (LKPJ) Wali Kota Cirebon Akhir Tahun Anggara 2019 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon, yang berlangsung di ruang Adipura, Balaikota Cirebon, Jumat (3/4/2020).
Rapat tersebut juga disertai Pemandangan Umum Fraksi, Jawaban Wali Kota Cirebon atas Pemandangan Umum Fraksi serta Pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon. Rapat paripurna ini diselenggarakan dengan mengikuti prosedur tetap pencegahan penyebaran Covid-19.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, Pj Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi, anggota DPRD Kota Cirebon serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua raperda dan latar belakang penyampaian dua raperda tersebut,” kata Azis.
Raperda pertama, lanjutnya, didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai, dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon,” ucap Azis.
Hal tersebut, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Untuk itu, bupati dan wali kota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah (perda),” ungkap Azis.
Sebut dia, raperda kedua yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.
“Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ungkap Azis.
Dikatakannya, beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian raperda tersebut yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal dua kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi lima tahun.
Rapat ini juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Wali Kota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon.
Namun yang berbeda pada rapat paripurna hari ini, untuk menghemat waktu di tengah mewabahnya Covid 19 tahun ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan wali kota.
Azis juga menyarankan, pembahasan di masing-masing pansus harus tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya.
“Jika tidak memungkinkan secara langsung bisa dilakukan melalui video conference,” saran Azis.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengungkapkan, rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
“Antara lain sebelumnya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan disinfektan,” ungkap Affiati.
Selain itu, lanjut Affiati, tempat duduk diantara sesama anggota dewan juga berjauhan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan lainnya. “Jumlah peserta juga terbatas,” ungkap Affiati. (irgun)