BANDUNG, fajarsatu- Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Menurur, anggota DPRD Jabar H. Daddy Rohanady, implementasi instruksi yang dikeluarkan pada 2 April 2020 dan berisi tujuh butir perintah tersebut.
“Implementasi ketujuh perintah tersebut tentu saja diserahkan kepada para kepala daerah. Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan gubernur/bupati/wali kota mengolah APBD,” katanya kepada fajarsatu.com melalui sambungan selular, Selasa (7/4/2020) .
Lanjutnya, hasil seni olah APBD itulah yang nantinya pasti sangat dirasakan oleh masyarakat, namun sebelum itu yang akan lebih merasakan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Mengapa demikian? Ya, tentu saja karena OPD adalah instansi yang akan merasakan pertama kali konsekuensinya,” ungkap anggota Komisi IV ini.
OPD, imbuh Daddy, harus bersiap memilah dan memilih program/kegiatan mana di lingkungannya yang, mau tidak mau dan suka tidak suka, direalokasi atau bahkan diamputasi anggarannya.
“Persoalannya siapa yang menentukan langkah tersebut?,” tandasnnya bernada tanya.
Dijelaskan dia, kepala daerah bedasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020, memang memiliki hak untuk itu. Namun, pemangkasan atau pengurangan program/kegiatan pasti akan mempengaruhi banyak hal.
“Yang pasti, langkah tersebut tidak bisa dilakukan dengan hantam kromo. Jika sifat kebijakan pemangkasannya dilakukan hantam kromo, bisa fatal akibatnya,” tegas wakil rakyat dari Partai Gerindra Dapil Jabar XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu) ini.
Realokasi anggaran bisa dilakukan dengan alternatif berikut. Pertama, tentukan saja per OPD berapa volume anggaran yang akan direalokasikan. OPD yang memutuskan sendiri program/kegiatan apa yang diamputasi atau hanya dikurangi.
“Alternatif kedua, gubernur melalui TAPD dan Bappeda menentukan program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi. Tidak perlu semua anggaran dipangkas, hanya anggaran-anggaran tertentu saja,” kata Daddy.
Dikatakannya, jJika pemotongan dilakukan hantam kromo, sekali lagi, bisa fatal akibatnya, apalagi seandainya semua program/kegiatan dipangkas saja 50-60 persen. Memang langkah tersebut lebih mudah dan tidak perlu bersusah payah untuk memilih dan memilah karena target angka yang diinginkan akan lebih mudah.
“Namun, langkah tersebut akibatnya bisa fatal. Target masih melekat tetapi anggaran dipangkas. Padahal anggaran yang tersisa, bisa jadi, tidak ke kiri tidak ke kanan. Selain itu, beban akhir atas ketidaktercapaian itu tetap menjadi beban pimpinan/kepala OPD.” Pungkas Daddy. (irgun)