KEJAKSAN, fajarsatu- Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati menggelar video conference (vcon) untuk mendengarkan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, kepala BPKP RI dan Kepala LKPP, yang berlangsung di ruang Cirebon Command Center Balaikota, Rabu (8/4/2020).
Dalam vcon terkait membahas langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksana anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Dijelaskan Eti, pergeseran anggaran dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon untuk penanganan mewabahnya Covid-19. Bahkan pergeseran anggaran tersebut merupakan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, pemerintah daerah diberikan kemudahan untuk melakukan sejumlah pergeseran anggaran,” katanya.
Sejumlah anggaran yang akan digeser menurut Eti, di antaranya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sejumlah kunjungan dinas dan berbagai kegiatan lainnya.
“Targetnya agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditanggulangi. Namun kemudahan yang diberikan tidak meniadakan unsur kehati-hatian dalam melakukan pergeseran anggaran,” tandas Eti.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Cirebon, H. Asep Dedi menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan sejumlah penjelasan dan arahan untuk melakukan sejumlah pergeseran anggaran selama masa pandemi Covid-19.
“Ada beberapa regulasi yang dibuat longgar, namun prinsip kehati-hatian dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran tetap tidak bisa ditinggalkan,” kata Asep.
Untuk itu, lanjut Asep, Inspektorat tetap akan mendampingi perangkat daerah dalam penggunaan pergeseran anggaran yang akan dilakukan tersebut.
Dengan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, menurut Asep, pemerintah di daerah tidak akan gamang dan ragu dalam melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19, khususnya dalam penggunaan dan pergeseran anggaran.
Sementara itu, dalam instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah daerah diminta untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Pemda juga diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk mengsosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik, memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah serta aktivitas industri dan dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat serta alat-alat kesehatan penanganan covid-19 untuk tetap berjalan.
Pemda juga diminta agar refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi Mendagri tersebut. (irgun)