KEJAKSAN, fajarsatu- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon terkait rencana kerja menghadapi Covid-19 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cirebon, Rabu (22/4).
Rapat ini membahas agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, selalu mencuci tangan, melakukan aktifitas di rumah dan jangan keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak serta menggunakan masker.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawati, Sp.B mengatakan, Pemkot Cirebon harus memperkuat RT/RW ketika harus diisolasi di rumah seharusnya tinggal di rumah sehingga tidak membuat para perawat kewalahan.
“Dalam arti ketika ada masyarakat baik ODP atau pun dikatakan positif Covid 19 bisa diisolasi di rumah masing-masing, atau RT RW setempat harus bekerjasama membuat tempat isolasi mandiri dan nantinya ada dokter serta perawat yang merawat. Anggarannya sudah ada kok,” kata Tresna.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Handarujati mengatakan, banyak berita yang sudah beredar padahal itu rahasia dan seharusnya jangan disebar yang membuat masyarakat bingung dan panik.
Sementara, anggota Komisi III, Fitrah Malik menyampaikan, berkaitan kondisi terakhir dimana banyak pasien tidak jujur saat ditanya para medis. Hal itu terjadi karena ketika pasien berobat ke rumah sakit harus rapid test harus bayar, sedangkan pasien tidak mampu bayar.
Fitrah berharap ada langkah solusinya dari Dinkes, misalnya masyarakat yang mau berobat menunjukan BPJS PBI sehingga rapid testnya gratis. Ia berharap, anggaran yang tersampaikan kepada DPRD dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, Fitrah juga menyampaikan, pembiayaan screening yang harus dibayar tunai di rumah sakit yang bukan rujukan Covid-19 bisa menjadi faktor pasien berbohong.
“Ini tidak boleh terjadi, karena akan fatal akibatnya, seperti yang terjadi di RST Ciremai beberapa hari lalu. Oleh karenanya saya mendesak kepada Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Cirebon agar ada penjaminan atau penanggungan biaya pasien terindikasi Covid-19 dan biaya screening pasien di rumah sakit yang bukan menjadi rujukan Covid-19,” tandasnya.
Disebutkan Fitrah, merujuk UU No. 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu dan berdasarkan Kemenkes No. 238 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, menerangkan bahwa pasien Covid19 termasuk dalam kategori penyakit emerging tertentu dan dapat ditanggung oleh pemerintah tetapi hanya berlaku di rumah sakit rujukan nasional, provinsi, regional dan rumah sakit yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan, Eddy Sugiarto menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Cirebon sudah membuatkan draft surat keputusan (SK) tambahan tujuh rumah sakit rujukan untuk membiayai pasien terindikasi Covid-19 dan biaya screening pasien.
“Ada tujuh rumah sakit yang akan dibuatkan SKnya, di antaranya RS Pelabuhan Cirebon, RS Medimas, RS Sumber Kasih, RS Putra Bahagia, RS Budi Asta, RS uhamadiyah dan RSIA Cahaya Bunda,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Eddy, Dinas Kesehatan berjanji akan mengawal draft SK tambahan tujuh rumah sakit rujukan tersebut untuk segera ditandatangani Wali Kota Cirebon. “Insya Allah SK tambahan rumah sakit rujukan tersebut akan kita kawal sore ini,” katanya.
Terkait isolasi mandiri, Eddy mengatakan, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian, saat ada yang terkena dampak Covid-19 dan selagi bisa diisolasi mandiri seharus dilakukan.
“Pemerintah akan menyediakan tempat untuk isolasi diri bagi yang tidak mampu dan anggarannya pun sudah ada untuk menghadapi Covid-19 ini,” pungkasnya. (irgun)