KEJAKSAN, fajarsatu – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diterapkan di wilayah Kota Cirebon, 6-19 Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Adipura, Balaikota Cirebon, Senin (4/5/202).
Adapun yang menjadi fokus PSBB yakni ada enam poin. Diantaranya pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati berharap agar penerapan PSBB bisa berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga wabah ini segera berakhir,” ujarnya.
Affiati juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Hal tersebut demi kebaikan bersama.
“Saya imbau masyarakat untuk patuh pada aturan atau kebijakan PSBB ini, ikuti segala protokol kesehatan Covid-19 yang ada,” imbaunya.
Sementara, Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, mekanisme untuk penerapan PSBB di Kota Cirebon sudah siap. “Artinya, PSBB ini untuk mempertajam kembali, skalanya lebih luas. Pada prinsipnya, PSBB untuk mencegah kerumunan masyarakat, karena potensi kerumunan sangat besar dalam penularan Covid-19,” ujarnya.
Azis berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada. Jika masih ada yang melanggar, Azis menegaskan bahwa akan ada sanksi atau hukuman sesuai dengan pedoman yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Mohon dibantu juga kepada para aparat agar berkeliling, di daerah perbatasan, check point, atau fasilitas umum yang sudah dibatasi operasionalnya. Sukses atau tidaknya PSBB, sangat bergantung dari kesadaran masyarakat,” harapnya. (irgun/rilis)