KEJAKSAN, fajarsatu – Pendisdtribusian bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Cirebon sudah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.
Pemberian bantuan ini dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi ekses dari pandemi Covid-19 di hampir setiap daerah, namun terlihat ada yang janggal dilakukan oleh DSPPPA Kota Cirebon.
Sayangnya, pendistribusian bantuan tersebut yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon terkesan tidak transparan terhadap data penerima manfaat.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik saat dimintai tanggapannya terkait distribusi bantuan dan transparansi penerima manfaat, Selasa (6/5/2020).
Dikatakannaya, Komisi III beberapa waktu yang lalu telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Soisal untuk meminta keterangan terkait realisasi bantuan dari Provinsi Jawa barat yang bebeda jauh dari jumlah usulan bantuan yang diusulkan Pemerintah Kota Cirebon, termasuk mengkonfirmasi terkait bantuan yang akan disalurkan Pemkot Cirebon sejumlah Rp 12,4 miliar.
Fitrah menilai, bantuan yang akan disalurkan DSPPPA Kota Cirebon tidak transparan dan cenderung tertutup, kendati jumlah yang dsampaikan oleh Dinsos Kota Cirebon cukup jelas dari beberapa SKPD, tetapi DSPPPA tidak memberikan data by name by adress penerima manfaatnya.
Bahkan, ungkap dia, DPRD sudah berikrim surat kepada Dinas Sosial untuk meminta data calon penerima manfaat pada 28 April 2020, dengan Nomor Surat 172.4/186-DPRD, Perihal Permohonan Data Bansos di Kota Cirebon.
“Surat permohonan tersebut sampai dengan hari ini belum dibalas oleh DSPPPA Kota Cirebon,” ungkap Fitrah.
Ditambahkannya, Komisi III Kota Cirebon merasa sangat kecewa karena permohonan resmi DPRD melalui surat tidak ditanggapi oleh DSPPPA Kota Cirebon.
“Kami sangat kecewa kepada DSPPPA Kota Cirebon, yang tidak menanggapi surat permohonan kami, ini bisa kami sebut sebagai pembangkangan terhadap lembaga DPRD,” kata Fitrah.
Masih kata Fitrah, sebenarnya banyak data-data invalid yang berasal dari Pemprov jabar atau Pemerintah Pusat,
“Bukan data invalid dari masyarakat tapi invalid dari Pemprovnya dan Pemerintah Pusat. Hal ini terjadi karena data tersebut tidak di update sejak tahun 2015,” tandasnya.
Fitrah mencontohkan, dari data perluasan sembako Kemensos yang ada di Kelurahan Panjunan dari lima RW yang dtemui ada empat RW yang mengungkapkan bahwa beberapa data orang tersebut sudah meninggal dan ini sudah disampaikan kepada DSPPPA Kota Cirebon.
“Kami tidak mau ini terjadi terhadap data penerima bansos yang bersumber dari APBD Kota Cirebon. Oleh karena itu kami mendesak kepada DSPPPA Kota Cirebon agar besok (Kamis, 7/5/2020) untuk segera memberikan data by name by adress penerima bansos Kota Cirebon kepada DPRD Kota Cirebon,” pungkas Fitrah. (irgun)