SUMBER, fajarsatu – Pemkab Cirebon bukan hanya memberlakukan jam operasional bagi para pelaku usaha, akan tetapi menerapkan sejumlah protokol Covid-19 selama menjalankan usahanya.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi menjelaskan, bagi setiap pelaku usah diwajibkan menyemprotkan cairan desinfektan secara berkala ke setiap bagian tempat usahanya.
“Saya mewajibkan semua pelaku usaha yang masih menjalankan bisnisnya menyemprotkan cairan desinfektan ke setiap bagian tempat usahanya,” kata Imron, Rabu (6/5/2020).
Selain itu pelaku usah diharuskan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko. Bahkan pemilik toko memerhatikan kondisi karyawan tidak sedang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas rata-rata saat bekerja.
“Kalau karyawan juga jika dikedapati batuk, pilek, diare dan sesak nafas dianjurkan untuk tidak tetap kerja,” bebernya.
Imron juga mengungkapkan, bagi seluruh pelaku usaha dan konsumen diwajibkan menggunakan masker saat melakukan aktifitasnya.
“Jangan lupa masker juga wajib digunakan selama PSBB termasuk pas saat transaksi jual beli,” ungkapnya.
Tidak lupa juga, lanjut dia, diwajibkan pelaku usaha baik karyawan maupun pedagang tetap melakukan jaga jarak saat melakukan aktifitasnya serta membiasakan untuk bisa tetap melakukan rutin cuci tangan dengan sabun.
“Meskipun begitu, saya tekan kan supaya bisa membuka pelayanan secara daring atau online. Terus pedagang jangan menaikan harga barang dengan sengaja, bila ditemukan pedagang menaikan barang tidak dengan alasan dasar pasar siap-siap berhadapan dengan hukum,” ucap Imron. (dave)