SUMBER, fajarsatu – Sebanyak 71 ribu paket bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk warga Kabupaten Cirebon, mulai didistribusikan. Pendisribusian ini, ditandai dengan launching yang dilaksanakan di Kanto Pos Sumber.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, bantuan sosial ini merupakan kebijakan provinsi tahap kedua terkait dampak wabah Covid-19.
Sebelum mengeluarkan kebijakan bantuan sosial, Pemprov juga sudah mengeluarkan kebijakan yang pertama, yaitu terkait kebijakan kesehatan.
“Nanti setelah kebijakan bansos ini sudah dilaksanakan, maka ada kebijakan yang ketiga, terkait padat karya,” ujar Uu saat launching distribusi bantuan Pemprov Jawa Barat di Kantor Pos Sumber, Sabtu 9 Mei 2020.
Uu menyebutkan, saat ini di Provinsi Jawa Barat, tercatat sebanyak 8 juta warga miskin. Dimana 1,7 juta diantaranya, merupakan warga miskin baru. Semuanya, tercover dari sejumlah bantuan yang digelontorkan oleh pusat, provinsi maupun daerah.
Wagub juga mengapresiasi update data yang dimiliki oleh Kabupaten Cirebon. Karena menurut Uu, diwilayah yang lain, data penerima masih belum update hingga launching dilaksanakan.
Dengan jumlah penerima mencapai 71ribu jiwa, Uu berharap tidak ada gejolak atas adanya bantuan ini. Ia juga mengingatkan, bahwa bantuan dari Pemprov, bukan untuk semua masyarakat di Jawa Barat, namun hanya untuk warga yang terdaftar dan memenuhi syarat.
“Bantuan ini, untuk meminimaliris dampak dari covid-19. Sehingga saya harap, tidak ada kegaduhan yang terjadi, pada pelaksanaan penerimaan bantuan ini,” kata Uu.
Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag menyebutkan, warga yang menerima bantuan dari Pemprov Jawa Barat, berjumlah 71.254 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut terdiri dari 10.675 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan 60.579 non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS).
Bantuan yang diberikan oleh Pemprov Jabar, berupa sembako dan uang tunai. Untuk sembako yang diberikan, senilai Rp 350ribu, sedangkan uang tunainya, sejumlah Rp 150ribu.
“Bantuan dari Provinsi, akan diberikan selama empat bulan,” ujar Imron. (dave)