MAJALENGKA, fajarsatu.- Angka perceraian di Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan setiap tahunnya. Data yang diterima fajarsatu.com dari Kemenag, tercatat kenaikan angka perceraian setiap tahunnya mencapai 32 persen dari 12.000 pasangan menikah.
Sejumlah faktor penyebab tingginya angka perceraian ini antara lain faktor kemiskinan menempati urutan paling dominan. Kedua faktor pihak ketiga atau campur tangan keluarga lain seperti orangtua, kakak kandung dan saudara lain.
Faktor ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, sementara perselingkuhan justru malah menjadi faktor keempat dibanding tiga faktor lainnya.
Kepala Kemenag Majalengka, H. Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima data angka perceraian dari Pengadilan Agama (PA), angka perceraian yang cenderung naik setiap tahunnya itu, membuatnya pihaknya harus mengambil langkah preventif supaya angkanya tidak naik lagi.
“Faktor utama penyebab perceraian yakni soal ekonomi, kepala keluarga kurang bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Itu urutan paling utama. Sementara faktor lain, yakni campur tangan orangtua, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan, ada di urutan setelah faktor ekonomi,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).
Yayat menambahkan, dalam hal ini pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap KUA, setiap khutbah nikah agar memaparkan tentang kondisi perceraian dan mencegahnya supaya tidak terjadi keretakan dalam rumah tangga. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan instansi lainnya.
“Sosialisasi dalam khutbah nikah terus kami galakkan. Juga sosialisasi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Majalengka, KH. Anwar Sulaeman mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada sejumlah ustadz, Kiayi, ulama untuk mensosialisasikan perihal angka perceraian yang meningkat. Tujuannya supaya ada kesadaran terhadap pasangan untuk tidak bercerai setelah menikah.
“Angka ini harus ditekan, jangan sampai terus bertambah.” ungkapnya. (FS-8)